SEJARAH BIMBINGAN DAN KONSELING DAN LAHIRNYA BK 17 PLUS
Pendahuluan
Sejarah
lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya
Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah.
Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil
Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian
menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya
tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada
delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta,
IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini
Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar
Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya
Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan
dan Penyuluhan.
Tahun 1978
diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP
(setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di
sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan
S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan
di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan
Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui
tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit
bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di
dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan
bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih
belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu
peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993
pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi
pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP.
Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah,
kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua
terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga
lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK
Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan
diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru
Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah
mulai jelas.
Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan
Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak
jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra
bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan
BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan
muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi
kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala
diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata
sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental,
BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau
”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara
pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa
saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil
pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi
semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes,
inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani
masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan
Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak
jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh
hal-hal sebagai berikut :
1. Belum adanya hukum
Sejak
Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah
mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975
Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting
diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk
memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi
jelas arah kegiatannya.
2. Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di
sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan
Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin
segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa
untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar
dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung
tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun
1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di
sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi
sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan
jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal
dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan
Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3. Belum ada aturan main yang jelas
Apa,
mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana
pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa
bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan
kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang
kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini
jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk
menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua
murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah.
Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru
Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa
dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan,
juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya.Selain itu dengan pola yang
tidak jelas tersebut mengakibatkan:
Guru BP
(sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya
dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang
terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran
seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
Guru
Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam
kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi
guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
Guru
Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para
siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak
memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
Kepala
Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program
pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di
sekolahnya,
Terjadi
persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan
fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang
diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di
atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud
No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut
bimbingan dan konseling adalah :
1. Istilah
“bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan
konseling.”
2. Pelaksana
bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru
yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling
tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
3. Guru
yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum
mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
4. Kegiatan
bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas :
·
Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya.
·
Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
·
Jenis layanan : layanan orientasi, informasi,
penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok
dan konseling kelompok.
·
Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi
kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Unsur-unsur
di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17”
5. Setiap
kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
- · Perencanaan kegiatan
- · Pelaksanaan kegiatan
- · Penilaian hasil kegiatan
- · Analisis hasil penilaian.
- · Tindak lanjut
6. Kegiatan
bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.
Hal-hal yang
substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah
lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit diupayakan seperti :
- Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
- Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.
- Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti :
a. Buku teks bimbingan dan konseling
b. Buku panduan
pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolah
c. Panduan
penyusunan program bimbingan dan konseling
d. Panduan
penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling
e. Panduan
pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah
- Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling
- Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan.
Post Comment
No comments